TVI telah memenuhi ketentuan/aturan yang berlaku di Indonesia (penjelasan ini menyangkut Legalitas) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TVI bukan merupakan MLM.
Berikut beberapa aturan/ketentuan yang menyangkut Direct Selling (Penjualan Berjenjang) di Indonesia.
1. Tanpa Direct Selling License.
Sebelum tahun 2000 belum ada aturan tentang izin usaha khusus untuk Direct Selling cukup gunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk semua usaha penjualan sebagai usaha perdagangan retail tanpa ada penentuan tentang permodalan.
2. Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) Keputusan Menteri Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
- Masa berlaku IUPB 3 tahun
- Berlaku untuk perusahaan Nasional tanpa ada ketentuan tentang minimal modal
- Perusahaan Asing tidak diperkenankan usaha “Direct Sellling” harus melalui Perusahaan Nasional.
3. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2006. Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 ditanda tangani tertanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
- Permodalan minimal Rp. 500 juta
- Perizinan DS/MLM hanya untuk perusahaan Nasional
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL Sementara 1 tahun dan SIUPL Tetap 5 tahun dan dapat diperpanjang
(Catatan : Adanya pembatasan pay out maksimal 40 %)
4. Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 ditanda tangani tertanggal 3 Juli 2007 tentang “Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 60 %.
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2008.
Sebelum tahun 2000 belum ada aturan tentang izin usaha khusus untuk Direct Selling cukup gunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk semua usaha penjualan sebagai usaha perdagangan retail tanpa ada penentuan tentang permodalan.
2. Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) Keputusan Menteri Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.
- Masa berlaku IUPB 3 tahun
- Berlaku untuk perusahaan Nasional tanpa ada ketentuan tentang minimal modal
- Perusahaan Asing tidak diperkenankan usaha “Direct Sellling” harus melalui Perusahaan Nasional.
3. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2006. Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 ditanda tangani tertanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
- Permodalan minimal Rp. 500 juta
- Perizinan DS/MLM hanya untuk perusahaan Nasional
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL Sementara 1 tahun dan SIUPL Tetap 5 tahun dan dapat diperpanjang
(Catatan : Adanya pembatasan pay out maksimal 40 %)
4. Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 ditanda tangani tertanggal 3 Juli 2007 tentang “Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 60 %.
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2008.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung - Permodalan untuk perusahaan Nasional minimal Rp. 2 M dan untuk perusahaan Asing minimal Rp. 5 M
- Harus dalam bentuk Joint-Venture dengan perbandingan saham asing maksimal 60 % sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL sementara 1 tahun, SIUPL tetap selama perusahaan menjalankan kegiatan
- Direksi dan Komisaris masing-masing minimal 1 orang Warga Negara Indonesia
6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/9/2009.
Karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap perusahaan asing sesuai dengan perjanjian WTO maka keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/9/2009 ditanda tangani tertanggal 16 September 2009 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung”. Isinya merubah tentang permodalan pada pasal 7, dimana penanaman modal harus memenuhi ketentuan :
a. Kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kriteria usaha
b. Batasan kepemilikan modal sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI)
Permodalan ini terkait dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.
Jenis usaha :
Paling sedikit Rp. 50 Juta Usaha Mikro
Usaha Kecil modal antara Rp. 50 – Rp. 500 juta
modal antara Rp. 500 Usaha Menengah juta – Rp. 10 M
minimal Rp. 10 M Usaha Besar
7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal”
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2009, dan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan jadi mulai berlaku sejak 9 Januari 2010.
8. Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010.
Untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia, Presiden mengeluarkan peraturan No. 36 tahun 2010 merevisi peraturan No. 77 tahun 2007 revisi DNI. Peraturan No. 36 di tanda tangani tertanggal 25 Mei 2010 tentang “Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 95 %.
- Harus dalam bentuk Joint-Venture dengan perbandingan saham asing maksimal 60 % sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL sementara 1 tahun, SIUPL tetap selama perusahaan menjalankan kegiatan
- Direksi dan Komisaris masing-masing minimal 1 orang Warga Negara Indonesia
6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/9/2009.
Karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap perusahaan asing sesuai dengan perjanjian WTO maka keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/9/2009 ditanda tangani tertanggal 16 September 2009 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung”. Isinya merubah tentang permodalan pada pasal 7, dimana penanaman modal harus memenuhi ketentuan :
a. Kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kriteria usaha
b. Batasan kepemilikan modal sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI)
Permodalan ini terkait dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.
Jenis usaha :
Paling sedikit Rp. 50 Juta Usaha Mikro
Usaha Kecil modal antara Rp. 50 – Rp. 500 juta
modal antara Rp. 500 Usaha Menengah juta – Rp. 10 M
minimal Rp. 10 M Usaha Besar
7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal”
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2009, dan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan jadi mulai berlaku sejak 9 Januari 2010.
8. Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010.
Untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia, Presiden mengeluarkan peraturan No. 36 tahun 2010 merevisi peraturan No. 77 tahun 2007 revisi DNI. Peraturan No. 36 di tanda tangani tertanggal 25 Mei 2010 tentang “Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 95 %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar